a. Uang Muka Pengeluaran (Pelunasan)

Rahma Laila

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Maksudnya, untuk menghindari resiko “LUPA” karena sering kali kita lupa untuk melakukan pelunasan barang/jasa terutang yang kita miliki. Pengingat pembayaran cicilan seperti ini akan menghindarkan kita dari bunga berlebih akibat telat bayar, atau punishment-punishment lainnya. 

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami