C. Pajak Include

Rahma Laila

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Pajak Include, bermakna pajak yang dikenakan saat PKP melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP). 


Atau harga suatu produk adalah harga termasuk pajak, sehingga harga akhir produk berasal dari perhitungan antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan total pajak yang terkandung di dalamnya.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami