D. Pajak Exclude

Rahma Laila

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Pajak Exclude, merupakan pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BPK). Atau harga suatu produk adalah harga tidak termasuk pajak, sehingga harga akhir produk adalah perhitungan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan nilai pajak. 

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami