D. Pajak Exclude
Rahma Laila
Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu
Pajak Exclude, merupakan pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BPK). Atau harga suatu produk adalah harga tidak termasuk pajak, sehingga harga akhir produk adalah perhitungan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan nilai pajak.