A. Pengertian PPN Masukkan

Rahma Laila

Tanggal Pembaruan Terakhir 4 tahun yang lalu

PPN masukkan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan suatu transaksi pembelian. Nilai pada PPN Masukan bisa bersumber dari transaksi yang berpajak dan jenis pajak bisa berupa Pajak Include dan Pajak Exclude.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami