A. Pengertian PPN Masukkan
Rahma Laila
Tanggal Pembaruan Terakhir 4 tahun yang lalu
PPN masukkan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan suatu transaksi pembelian. Nilai pada PPN Masukan bisa bersumber dari transaksi yang berpajak dan jenis pajak bisa berupa Pajak Include dan Pajak Exclude.
