PPN Masukkan dan PPN Keluaran dengan PaYou.asia

Rahma Laila

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Setiap badan usaha pastilah wajib melakukan pembayaran pajak. Dimana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib dikenakan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN dibebankan kepada konsumen akhir dan PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang tersebut.

Tapi apa sih PPN Masukkan dan PPN Keluaran itu ???

A. Pengertian PPN Masukkan

PPN masukkan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan suatu transaksi pembelian. Nilai pada PPN Masukan bisa bersumber dari transaksi yang berpajak dan jenis pajak bisa berupa Pajak Include dan Pajak Exclude.

B. Pengertian PPN Keluaran

PPN keluaran adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan penjualan atas barang kena pajak. 


Nilai pada PPN Keluaran bisa bersumber dari transaksi yang berpajak dan jenis pajak bisa berupa Pajak Include dan Pajak Exclude juga.

C. Pengertian Pajak Include

Pajak Include, bermakna pajak yang dikenakan saat PKP melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP)


Atau harga suatu produk adalah harga termasuk pajak, sehingga harga akhir produk berasal dari perhitungan antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan total pajak yang terkandung di dalamnya.

D. Pengertian Pajak Exclude

Pajak Exclude, merupakan pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BPK). Atau harga suatu produk adalah harga tidak termasuk pajak, sehingga harga akhir produk adalah perhitungan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan nilai pajak.

Nah, PaYou.asia dalam hal ini membantu para PKP untuk melakukan pemungutan dan pelaporan terkait PPN terutang dengan sistem modern yang pastinya mudah dan praktis.

Untuk itu, berikut langkah yang perlu PKP lakukan:

E. Atur Data Pajak Include yang berkaitan dengan PPN Keluaran dan PPN Masukan pada PaYou

Login terlebih dahulu,

Kemudian pada tampilan dashboard, pilih menu Master > Lain-Lain > pilih “Pajak” > klik Lihat

Kemudian Anda bisa menambahkan data pajak dengan menekan opsi tambah +Baru

Silahkan isi form data pajaknya mulai dari Kode > dan Nama Pajak 

Kemudian input nominal persentase (%) pajak sesuai aturan yang berlaku.

Selanjutnya, Anda dapat mencentang opsi Pajak Include dan menambahkan Nilai Pajak-nya.

Hal ini agar nantinya pada Faktur Penjualan/Pembelian, pilihan Pajak Include akan tampil saat Anda memilih opsi Jenis Pajak. 


Dan juga bertujuan untuk membentuk jurnal transaksi yang berkaitan dengan PPN Masukkan dan PPN Keluaran.

Kemudian, centang opsi Akun Pajak Pembelian. Karena opsi ini berguna untuk penarikan akun pajak yang berhubungan dengan transaksi pembelian, seperti terlihat pada gambar di atas.

Jangan lupa (!) untuk memilih Akun Pembelian berupa PPN Masukkan (Pembelian) agar nantinya terbentuk pada laporan neraca dan neraca saldo seperti ini.

Sama juga halnya dengan Akun Pajak Penjualan yang nantinya akan merujuk pada penarikan akun pajak yang berhubungan dengan transaksi penjualan. Anda dapat mencentangnya seperti pada gambar di atas.

dan pilih juga Akun Penjualan berupa PPN Keluaran (Penjualan) agar nantinya terbentuk pada laporan neraca dan neraca saldo.

Setelah itu, pastikan Status "Aktif" kemudian klik "Simpan"

Nah, Sekarang Data Pajak Include telah berhasil tersimpan dan dapat digunakan.

Anda dapat menggunakan data pajak ini dengan menginput produk berpajak terlebih dahulu.

Oleh karena itu untuk membantu para PKP dalam menghitung DPP, PaYou.asia memberikan kemudahan dalam memanajemen perihal pajak exclude atau PPN keluaran.

F. Atur Pajak Exclude Melalui Identitas Produk

Melalui menu Master > “Produk” > +Baru

Lakukan penginputan identitas produk seperti biasa. Lalu, pastikan untuk produk berpajak, input pilihan Pajak Pada Pembelian dan Pajak Pada Penjualan berdasarkan data pajak yang sebelumnya telah ditambahkan.

Setelah itu pastikan status "Aktif". Lalu, “Simpan”

Data Pajak pada produk, dapat digunakan untuk PPN Masukkan dan juga PPN Keluaran. 

Mari kita coba penerapannya pada faktur penjualan/pembelian.

G. Penerapan Pajak Include saat transaksi pada PaYou

Pada dashboard pilih menu Transaksi > Penjualan > pilih “Faktur Penjualan” > klik Lihat > +Baru

Masukkan opsi-opsi yang dibutuhkan, jangan lupa pada opsi Jenis Pajak pilih varian Include 

Tambahkan Produk penjualannya, dan total pajak include pun otomatis terhitung oleh sistem PaYou.asia.

H. Penerapan Pajak Exclude saat transaksi pada PaYou

Pada dashboard pilih menu Transaksi > Penjualan > pilih “Faktur Penjualan” > klik Lihat > +Baru

Masukkan opsi-opsi yang dibutuhkan dan pada opsi Jenis Pajak pilih varian Exclude

Tambahkan Produk penjualannya, dan total pajak exclude pun otomatis terhitung oleh sistem PaYou.asia.

Nah, dengan faktur yang seperti ini PKP jadi lebih mudah dan praktis, karena penghitungan DPP-nya otomatis oleh PaYou.

PKP juga lebih mudah mengetahui total pajak berdasarkan nilai-nilai pada transaksi dengan melihat pada laporan pajak produk seperti berikut:

I. Laporan Pajak Produk Berdasarkan Jenis Pajak Exclude

Pada tampilan dashboard silahkan pilih menu Laporan

Pada bagian inventory klik “Pajak Produk” > lalu Proses

Nah, dengan fitur pajak PaYou yang seperti ini, PKP semakin mudah dan tidak perlu repot pusing-pusing hitung nilai pajak :)

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami